BacaJuga: Dapodik Jadi Sumber Data Utama. Selain itu, guru PNSD penerima Tunjangan profesi juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
Selanjutnya untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Batas usia pensiun PNS yang menduduki JF yang ditentuka dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, yang sebelum PP ini muai berlaku
TunjanganFungsional Guru Non PNS (TFG) Tahun 2013 By Administrator April 17, 2013 tunjangan guru Leave a Comment. Baiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini
PETUNJUKTEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pengembangan karirjabatan fu ngsional rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 24. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang
b Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain. 2. Kriteria. Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut: 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
DemikianSurat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan Menjamin bahwa guru tersebut adalah Guru Non PNS dan benar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan serta tidak diusulkan untuk mendapatkan tunjangan fungsional dari sekolah lain. Apabila pernyataan di atas terbukti tidak benar, maka kami sanggup mengembalikan dana tersebut ke
PejabatPembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk pada Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai calon pejabat fungsional Pamong Belajar melalui inpasssing berdasarkan kebutuhan per jenjang.; PNS yang diusulkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk pada
69cq.
cara mengecek tunjangan fungsional guru non pns