Pendaftarantanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Penegasan akan hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 19 ayat (1) UUPA jo.Pasal 3 huruf (a) PP No. 24 Tahun 1997 yang pada intinya tujuan dari pendafatran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Hasilkegiatan ini adalah rekomendasi dengan dilampirkan Peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pengolahan pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta Sehinggaketika terjadi permasalahan antara Sertifikat tanah dengan girik, maka yang lebih diakui hukum adalah sertifikat hak milik. Namun demikian pada banyak kasus di Pengadilan, suatu sengketa hak atas tanah dimenangkan oleh pemegang Girik. Hal tersebut antara lain karena pemegang girik dapat membuktikan kepemilikannya atas tanahnya antara jaminankepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda termasuk pemberian surat tanda bukti haknya 2 A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dimungkinkan pembuktian penguasaan/pemilikan hak atas tanah dengan bukti penguasaan fisik selama 10 tahun atau lebih secara berturut-turut (dengan syarat dikuasai patokpatok batas bidang tanah yang dikuasainya seperti yang diatur dalam PP RI No. 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat (3), sehingga menimbulkan kasus penguasaan tanah secara tumpang tindih. c. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pemegang Hak Atas Tanah Bilamana Terjadi Tumpang Tindih Kepemilikan Sebidang Tanah yaitu sebagaimana Penguasaantanah dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek fisik. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah tersebut secara fisik. 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta JKKZ.

kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah